Hukum Komunikasi
Ada pepatah dalam bahasa latin yang berbunyi ‘Ubi ius Societas” artinya di mana ada hukum di situ ada masyarakat. Dalam konteks ilmu komunikasi pepatah itu berbunyi “Ubi Comunication ubi ius” artinya tidak ada hukum seandainya tidak ada proses penyampaian pesan antar manusia (komunikasi).
Kalau kita merujuk pada pengertian hukum berdasarkan etimologi bahasa arab tersebut maka, hukum dalam konteks ilmu komunikasi diartikan undang-undang atau peraturan yang dihasilkan dari proses musyawarah wakil rakyat yang ditujukan untuk mengatur proses penyamaian pesan antar manusia. Di sini kita kemudian mengenal UU Pers, UU penyiaran, UU perfilman dll.
Menurut A. Muis hubungan antara komunikasi dan hukum menghasilkan dua pengertian yakni komunikasi hukum dan hukum komunikasi. Komunikasi hukum adalah mempelajari komunikasi dan hukum secara imperatif normatif. Dalam komteks ini undang-undang, peraturan, dan yurispudensi adalah proses penyampaian pesan (komunikasi dan informasi) kepada masyarakat dengan tujuan memaksa perilaku tertentu sesuai kaidah hukum itu sendiri. Pengertian ini merujuk pada pengertian hukum berdasarkan etimologis tersebut di atas.
Sedangkan hukum komunikasi adalah akibat-akibat hukum yang muncul dari proses penyampaian pesan antar manusia. Yang termasuk dalam pengertian ini misalnya, pencemaran nama baik melalui media massa, penghinaan terhadap kepala negara melalui media massa, dan lain-lain. (A. Muis, Kontroversi sekitar kebebasan pers, Mario Grafika, 1996).
Dengan mengetahui Hukum komunikasi kita dapat mengetahui batas-batas yang di bolehkan dalam komunikasi, kita dapat lebih selektif, santun dan berhati-hati saat menyampaikan sesuatu di media. Tidak hanya untuk meningkatkan efektivitas pesan yang akan kita sampaikan, tetapi juga agart tidak menyinggung orang lain. Selain itu kita juga dapat mengetahui bagaimana seandainya kita mengalami pencemaran nama baik.
Hukum komunikasi adalah hukum yang mengatur kebebasan dan tanggung jawab antara manusia dalam proses penyampaian pesan baik secara langsung ( non media ) dan atau secara tidak langsung ( dengan media cetak maupun technology elektromagnetik /telekomunikasi )
Tujuannya Agar Hak asasi dan kemerdekaan setiap orang dalam melakukan interaksi social atau berkomunikasi dapat berlangsung dengan aman dan penuh tanggung jawab , maka diperlukan adanya suatu aturan-aturan yang mengaturnya agar proses penyampaian pesan antara manusia dapat berjalan dengan baik dan benar demi mewujudkan rasa keadilan, ketertiban, kedamaian dan keamanan sebagai bentuk dari demokrasi .
Hukum Media adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban para praktisi ( journalist, broadcaster, editor, produser, atau siapapun juga yang mempublikasikan suatu pesan/berita ) atau lebih kepada bagaimana hokum mengatur manusia menggunakan media dalam mengomunikasikan gagasan dan karya ciptanya
Rabu, 26 Oktober 2016
5 Hukum Komunikasi Yang Efektif
5 Hukum Komunikasi Yang Efektif
5 Hukum Komunikasi Yang Efektif (The 5 Inevitable Laws of Efffective Communication) yang kami kembangkan dan rangkum dalam satu kata yang mencerminkan esensi dari komunikasi itu sendiri yaitu REACH, yang berarti merengkuh atau meraih. Karena sesungguhnya komunikasi itu pada dasarnya adalah upaya bagaimana kita meraih perhatian, cinta kasih, minat, kepedulian, simpati, tanggapan, maupun respon positif dari orang lain.
Hukum # 1: Respect
Hukum pertama dalam mengembangkan komunikasi yang efektif adalah sikap menghargai setiap individu yang menjadi sasaran pesan yang kita sampaikan.
Rasa hormat dan saling menghargai merupakan hukum yang pertama dalam kita berkomunikasi dengan orang lain. Ingatlah bahwa pada prinsipnya manusia ingin dihargai dan dianggap penting. Jika kita bahkan harus mengkritik atau memarahi seseorang, lakukan dengan penuh respek terhadap harga diri dan kebanggaaan seseorang. Jika kita membangun komunikasi dengan rasa dan sikap saling menghargai dan menghormati, maka kita dapat membangun kerjasama yang menghasilkan sinergi yang akan meningkatkan efektifitas kinerja kita baik sebagai individu maupun secara keseluruhan sebagai sebuah tim.
Bahkan menurut mahaguru komunikasi Dale Carnegie dalam bukunya How to Win Friends and Influence People, rahasia terbesar yang merupakan salah satu prinsip dasar dalam berurusan dengan manusia adalah dengan memberikan penghargaan yang jujur dan tulus. Seorang ahli psikologi yang sangat terkenal William James juga mengatakan bahwa "Prinsip paling dalam pada sifat dasar manusia adalah kebutuhan untuk dihargai." Dia mengatakan ini sebagai suatu kebutuhan (bukan harapan ataupun keinginan yang bisa ditunda atau tidak harus dipenuhi), yang harus dipenuhi. Ini adalah suatu rasa lapar manusia yang tak terperikan dan tak tergoyahkan. Lebih jauh Carnegie mengatakan bahwa setiap individu yang dapat memuaskan kelaparan hati ini akan menggenggam orang dalam telapak tangannya.
Charles Schwabb, salah satu orang pertama dalam sejarah perusahaan Amerika yang mendapat gaji lebih dari satu juta dolar setahun, mengatakan bahwa aset paling besar yang dia miliki adalah kemampuannya dalam membangkitkan antusiasme pada orang lain. Dan cara untuk membangkitkan antusiasme dan mendorong orang lain melakukan hal-hal terbaik adalah dengan memberi penghargaan yang tulus. Hal ini pula yang menjadi satu dari tiga rahasia manajer satu menit dalam buku Ken Blanchard dan Spencer Johnson, The One Minute Manager.
Hukum # 2: Empathy
Empati adalah kemampuan kita untuk menempatkan diri kita pada situasi atau kondisi yang dihadapi oleh orang lain. Salah satu prasyarat utama dalam memiliki sikap empati adalah kemampuan kita untuk mendengarkan atau mengerti terlebih dulu sebelum didengarkan atau dimengerti oleh orang lain.
Secara khusus Covey menaruh kemampuan untuk mendengarkan sebagai salah satu dari 7 kebiasaan manusia yang sangat efektif, yaitu kebiasaan untuk mengerti terlebih dahulu, baru dimengerti (Seek First to Understand -
understand then be understood to build the skills of empathetic listening that inspires openness and trust). Inilah yang disebutnya dengan Komunikasi Empatik. Dengan memahami dan mendengar orang lain terlebih dahulu, kita dapat membangun keterbukaan dan kepercayaan yang kita perlukan dalam membangun kerjasama atau sinergi dengan orang lain.
Rasa empati akan memampukan kita untuk dapat menyampaikan pesan (message) dengan cara dan sikap yang akan memudahkan penerima pesan (receiver) menerimanya. Oleh karena itu dalam ilmu pemasaran (marketing) memahami perilaku konsumen (consumer's behavior) merupakan keharusan. Dengan memahami perilaku konsumen, maka kita dapat empati dengan apa yang menjadi kebutuhan, keinginan, minat, harapan dan kesenangan dari konsumen. Demikian halnya dengan bentuk komunikasi lainnya, misalnya komunikasi dalam membangun kerjasama tim. Kita perlu saling memahami dan mengerti keberadaan orang lain dalam tim kita. Rasa empati akan menimbulkan respek atau penghargaan, dan rasa respek akan membangun kepercayaan yang merupakan unsur utama dalam membangun teamwork.
Jadi sebelum kita membangun komunikasi atau mengirimkan pesan, kita perlu mengerti dan memahami dengan empati calon penerima pesan kita. Sehingga nantinya pesan kita akan dapat tersampaikan tanpa ada halangan psikologis atau penolakan dari penerima.
Empati bisa juga berarti kemampuan untuk mendengar dan bersikap perseptif atau siap menerima masukan ataupun umpan balik apapun dengan sikap yang positif. Banyak sekali dari kita yang tidak mau mendengarkan saran, masukan apalagi kritik dari orang lain. Padahal esensi dari komunikasi adalah aliran dua arah. Komunikasi satu arah tidak akan efektif manakala tidak ada umpan balik (feedback) yang merupakan arus balik dari penerima pesan. Oleh
karena itu dalam kegiatan komunikasi pemasaran above the lines (mass media advertising) diperlukan kemampuan untuk mendengar dan menangkap umpan balik dari audiensi atau penerima pesan.
Hukum # 3: Audible
Makna dari audible antara lain: dapat didengarkan atau dimengerti dengan baik. Jika empati berarti kita harus mendengar terlebih dahulu ataupun mampu menerima umpan balik dengan baik, maka audible berarti pesan yang kita sampaikan dapat diterima oleh penerima pesan. Hukum ini mengatakan bahwa pesan harus disampaikan melalui media atau delivery channel sedemikian hingga dapat diterima dengan baik oleh penerima pesan. Hukum ini mengacu pada kemampuan kita untuk menggunakan berbagai media maupun perlengkapan atau alat bantu audio visual yang akan membantu kita agar pesan yang kita sampaikan dapat diterima dengan baik. Dalam komunikasi personal hal ini berarti bahwa pesan disampaikan dengan cara atau sikap yang dapat diterima oleh penerima pesan.
Hukum # 4: Clarity
Selain bahwa pesan harus dapat dimengerti dengan baik, maka hukum keempat yang terkait dengan itu adalah kejelasan dari pesan itu sendiri sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi atau berbagai penafsiran yang berlainan. Ketika saya bekerja di Sekretariat Negara, hal ini merupakan hukum yang paling utama dalam menyiapkan korespondensi tingkat tinggi.
Karena kesalahan penafsiran atau pesan yang dapat menimbulkan berbagai penafsiran akan menimbulkan dampak yang tidak sederhana.
Clarity dapat pula berarti keterbukaan dan transparansi. Dalam berkomunikasi kita perlu mengembangkan sikap terbuka (tidak ada yang ditutupi atau disembunyikan), sehingga dapat menimbulkan rasa percaya (trust) dari penerima pesan atau anggota tim kita. Karena tanpa keterbukaan akan timbul sikap saling curiga dan pada gilirannya akan menurunkan semangat dan antusiasme kelompok atau tim kita.
Hukum # 5: Humble
Hukum kelima dalam membangun komunikasi yang efektif adalah sikap rendah hati. Sikap ini merupakan unsur yang terkait dengan hukum pertama untuk membangun rasa menghargai orang lain, biasanya didasari oleh sikap rendah
hati yang kita miliki. Dalam edisi Mandiri 32 Sikap Rendah Hati pernah kita bahas, yang pada intinya antara lain: sikap yang penuh melayani (dalam bahasa pemasaran Customer First Attitude), sikap menghargai, mau mendengar
dan menerima kritik, tidak sombong dan memandang rendah orang lain, berani mengakui kesalahan, rela memaafkan, lemah lembut dan penuh pengendalian diri, serta mengutamakan kepentingan yang lebih besar.
Jika komunikasi yang kita bangun didasarkan pada lima hukum pokok komunikasi yang efektif ini, maka kita dapat menjadi seorang komunikator yang handal dan pada gilirannya dapat membangun jaringan hubungan dengan orang lain yang penuh dengan penghargaan (respect), karena inilah yang dapat membangun hubungan jangka panjang yang saling menguntungkan dan saling menguatkan.
HUKUM ETIKA KOMUNIKASI
Hukum dan etika media
komunikasi
Hukum dan etika media komunikasi
merupakan peraturan perilaku formal yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat,
seperti pemerintah kepada rakyat atau warga negaranya. Dalam ranah media massa,
ada beberapa regulasi yang mengatur penyelenggaraan dan pemanfaatan media
massa. Selain undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang dibuat oleh
lembaga legislatif ataupun pemerintah tersebut, perlu adanya pedoman
berperilaku lain yang tidak memberi sanksi fisik, baik berupa penjara atau
denda, namun lebih pada sanksi moral untuk mengatur manusia dalam berinteraksi
dengan media yang memiliki aspek yang kompleks berupa etika.
Komunikasi adalah "suatu
proses dalam mana seseorang atau beberapa orang, kelompok, organisasi, dan
masyarakat menciptakan, dan menggunakan informasi agar terhubung dengan
lingkungan dan orang lain".Pada umumnya, komunikasi dilakukan secara lisan
atau verbal yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak.Apabila tidak ada
bahasa verbal yang dapat dimengerti oleh keduanya, komunikasi masih dapat
dilakukan dengan menggunakan gerak-gerik badan, menunjukkan sikap tertentu, misalnya
tersenyum, menggelengkan kepala, mengangkat bahu.[butuh rujukan] Cara seperti
ini disebut komunikasi dengan bahasa nonverbal.
Komunikasi
Komunikasi adalah suatu proses
penyampaian informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain.
Pada umumnya, komunikasi dilakukan secara lisan atau verbal yang dapat
dimengerti oleh kedua belah pihak. apabila tidak ada bahasa verbal yang dapat
dimengerti oleh keduanya, komunikasi masih dapat dilakukan dengan menggunakan
gerak-gerik badan, menunjukkan sikap tertentu, misalnya tersenyum,
menggelengkan kepala, mengangkat bahu. Cara seperti ini disebut komunikasi
nonverbal.
Sejarah komunikasi
Komunikasi atau communicaton
berasal dari bahasa Latin communis yang berarti 'sama'.Communico, communicatio
atau communicare yang berarti membuat sama (make to common).Secara sederhana
komuniikasi dapat terjadi apabila ada kesamaan antara penyampaian pesan dan
orang yang menerima pesan. Oleh sebab itu, komunikasi bergantung pada kemampuan
kita untuk dapat memahami satu dengan yang lainnya (communication depends on
our ability to understand one another).
Pada awalnya, komunikasi
digunakan untuk mengungkapkan kebutuhan organis. Sinyal-sinyal kimiawi pada
organisme awal digunakan untuk reproduksi.Seiring dengan evolusi kehidupan,
maka sinyal-sinyal kimiawi primitif yang digunakan dalam berkomunikasi juga
ikut berevolusi dan membuka peluang terjadinya perilaku yang lebih rumit
seperti tarian kawin pada ikan.
Manusia berkomunikasi untuk
membagi pengetahuan dan pengalaman.Bentuk umum komunikasi manusia termasuk
bahasa sinyal, bicara, tulisan, gerakan, dan penyiaran. Komunikasi dapat berupa
interaktif, komunikasi transaktif|transaktif, komunikasi bertujuan|bertujuan,
atau komunikasi tak bertujuan|tak bertujuan
Melalui komunikasi, sikap dan
perasaan seseorang atau sekelompok orang dapat dipahami oleh pihak lain. Akan
tetapi, komunikasi hanya akan efektif apabila pesan yang disampaikan dapat
ditafsirkan sama oleh penerima pesan tersebut.
Walaupun komunikasi sudah
dipelajari sejak lama dan termasuk “barang antik”, topik ini menjadi penting
khususnya pada abad 20 karena pertumbuhan komunikasi digambarkan sebagai
“penemuan yang revolusioner”, hal ini dikarenakan peningkatan teknologi komunikasi
yang pesat seperti radio. Televisi, telepon, satelit dan jaringan komuter
seiring dengan industrialisasi bidang usaha yang besar dan politik yang
mendunia. Komunikasi dalam tingkat akademi mungkin telah memiliki departemen
sendiri dimana komunikasi dibagi-bagi menjadi komunikasi masa, komunikasi bagi
pembawa acara, humas dan lainnya, namun subyeknya akan tetap. Pekerjaan dalam
komunikasi mencerminkan keberagaman komunikasi itu sendiri.
Komponen komunikasi
Komponen komunikasi adalah
hal-hal yang harus ada agar komunikasi bisa berlangsung dengan baik.[butuh
rujukan] Menurut Laswell komponen-komponen komunikasi adalah:
·
Pengirim
atau komunikator (sender) adalah
pihak yang mengirimkan pesan kepada pihak lain.
Komunikator
(sender) yang mempunyai maksud berkomunikasi dengan orang lain mengirimkan
suatu pesan kepada orang yang dimaksud. Pesan yang disampaikan itu bisa berupa
informasi dalam bentuk bahasa ataupun lewat simbol-simbol yang bisa dimengerti
kedua pihak.
·
Pesan
(message) adalah isi atau maksud yang
akan disampaikan oleh satu pihak kepada pihak lain.
Pesan (message)
itu disampaikan atau dibawa melalui suatu media atau saluran baik secara
langsung maupun tidak langsung. Contohnya berbicara langsung melalui telepon,
surat, e-mail, atau media lainnya.[butuh rujukan]
·
Saluran (channel) adalah media dimana pesan
disampaikan kepada komunikan. dalam komunikasi antar-pribadi (tatap muka)
saluran dapat berupa udara yang mengalirkan getaran nada/suara.
media (channel)
alat yang menjadi penyampai pesan dari komunikator ke komunikan
·
Penerima
atau komunikate (receiver) adalah
pihak yang menerima pesan dari pihak lain
Komunikan
(receiver) menerima pesan yang disampaikan dan menerjemahkan isi pesan yang
diterimanya ke dalam bahasa yang dimengerti oleh komunikan itu sendiri.
·
Umpan
balik (feedback) adalah tanggapan
dari penerimaan pesan atas isi pesan yang disampaikannya.
Komunikan (receiver)
memberikan umpan balik (feedback) atau tanggapan atas pesan yang dikirimkan
kepadanya, apakah dia mengerti atau memahami pesan yang dimaksud oleh si
pengirim.
·
Aturan yang
disepakati para pelaku komunikasi tentang bagaimana komunikasi itu akan
dijalankan ("Protokol")
Model-model komunikasi
Dari berbagai model komunikasi
yang sudah ada, di sini akan dibahas tiga model paling utama, serta akan
dibicarakan pendekatan yang mendasarinya dan bagaimana komunikasi
dikonseptualisasikan dalam perkembangannya.
·
Model
Komunikasi Linear
Model komunikasi ini dikemukakan
oleh Claude Shannon dan Warren Weaver pada tahun 1949 dalam buku The Mathematical
of Communication. Mereka mendeskripsikan komunikasi sebagai proses linear
karena tertarik pada teknologi radio dan telepon dan ingin mengembangkan suatu
model yang dapat menjelaskan bagaimana informasi melewati berbagai saluran
(channel).[butuh rujukan] Hasilnya adalah konseptualisasi dari komunikasi
linear (linear communication model).Pendekatan ini terdiri atas beberapa elemen
kunci: sumber (source), pesan (message) dan penerima (receiver) Model linear
berasumsi bahwa seseorang hanyalah pengirim atau penerima.[butuh rujukan] Tentu
saja hal ini merupakan pandangan yang sangat sempit terhadap partisipan-partisipan
dalam proses komunikasi.
·
Model
Interaksional
Model interaksional dikembangkan oleh
Wilbur Schramm pada tahun 1954 yang menekankan pada proses komunikasi dua arah
di antara para komunikator. Dengan kata lain, komunikasi berlangsung dua arah:
dari pengirim dan kepada penerima dan dari penerima kepada pengirim. Proses
melingkar ini menunjukkan bahwa komunikasi selalu berlangsung. Para peserta
komunikasi menurut model interaksional adalah orang-orang yang mengembangkan
potensi manusiawinya melalui interaksi sosial, tepatnya melalui pengambilan peran
orang lain.Patut dicatat bahwa model ini menempatkan sumber dan penerima
mempunyai kedudukan yang sederajat. Satu elemen yang penting bagi model
interkasional adalah umpan balik (feedback), atau tanggapan terhadap suatu
pesan.
·
Model
transaksional
Model komunikasi transaksional
dikembangkan oleh Barnlund pada tahun 1970.Model ini menggarisbawahi pengiriman
dan penerimaan pesan yang berlangsung secara terus-menerus dalam sebuah episode
komunikasi.[butuh rujukan] Komunikasi bersifat transaksional adalah proses
kooperatif: pengirim dan penerima sama-sama bertanggungjawab terhadap dampak
dan efektivitas komunikasi yang terjadi. Model transaksional berasumsi bahwa
saat kita terus-menerus mengirimkan dan menerima pesan, kita berurusan baik
dengan elemen verbal dan nonverbal. Dengan kata lain, peserta komunikasi
(komunikator) melalukan proses negosiasi makna.
Perlunya Etika Komunikasi
Etika adalah pedoman atau aturan
moral untuk situasi-situasi dimana media memiliki efek negatif dan hukum tidak
bisa menjaga tingkah laku. Kode etik kebanyakan diciptakan oleh organisasi
profesional. Etika adalah peraturan moral yang menuntun tingkah laku seseorang.
Para pendidik yang memainkan peran yang penting dalam menerapkan etika. Etika
merupakan komponen yang penting dalam pendidikan jurnalisme. Di dalam
jurnalisme terdapat beberapa etika yang harus dipatuhi yaitu akurasi, keadilan,
kerahasiaan, privasi. Saat ini informasi yang disajikan oleh media telah
berubah menjadi komoditi dan mimetisme. Berkat media,budaya baru telah
terbentuk dan masyarakat telah berubah karenanya. Mengatasi keseimbangan antara
tugas membimbing masyarakat lewat program-program yang disuguhkan kepada
masyarakat dan pemenuhan tugas sebagai alat produksi ekonomi. Media pun
membangun image sebagai kebutuhan masyarakat dan juga pencapai kebutuhan
ekonomi baginya. Yang menjadi masalah yaitu sikap dari masyarakat yang tidak
menunjukkan adanya perlawanan atas bentuk program yang ditawarkan oleh media
sehingga media perlu membawa etika dan menerapkan dampak di dalam masyarakat
yang harus dilindungi dan mengurangi adanya penyalahgunaan dari dampak negatif
media itu sendiri.
Dimensi Etika Komunikasi
Tujuan
·
nilai-nilai yang ada dalam Demokrasi
·
hak manusia untuk berekspresi
·
hak yang dimiliki publik akan informasi yang
benar
Aksi
·
tatanan aturan Hukum dan institusi
·
hubungan - hubungan kekuasaan
·
mempunyai peran asosiasi, lembaga konsumen,
komisi pengawas
Sarana
·
kesadaran akan moral atau nurani aktor
komunikasi
·
ilmu deontologi jurnalisme
Media sebagai Sarana Publik
Fungsi media dapat digunakan
sebagai sarana kritik terhadap kekuasaan dan kontrol masyarakat. Selain itu
media juga berfungsi sebagai ruang publik atau ruang antara publik. Namun
prinsip berita buruk merupakan berita baik mendorong media untuk membuat
pemberitaan terkait skandal maupun keburukan pemerintah. Hal ini menyebabkan
pemerintah menjadi apriori terhadap pers. Pemerintah tidak bisa melihat sisi
positif dari kebebasan pers. Padahal pemberitaan yang dilakukan pers dapat
memberikan fungsi audit yang gratis untuk kinerja pemerintah. Pers berperan
dalam mengangkat aspirasi publik, kelompok-kelompok pinggiran maupun kaum lemah.
Kemudian mendiskusikan urusan-urusan publik, memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk berdialog dan bernegosiasi dengan pemegang kekuasaan atau
perumus kebijakan serta sebagi media pertukaran gagasan, menyerap
aspirasi-aspirasi politik.
Kekerasan Media
Kesalahan lain
media yaitu menyajikan pesan kekerasan di dalam program yang disiarkan tanpa
memikirkan usia individu yang menontonnya. Telah terjadi banyak kasus yang
menyeret nama media sebagai pelaku tindak kekerasan berbagai golongan
masyarakat. Nilai-nilai itu dapat mempengaruhi tanpa sadar masyarakat yang
menontonnya. Maka etika komunikasi mau tak mau juga harus merumuskan,
mendefinidikan dan menentukan batas-batas kekerasan. berdasarkan peristiwa yang
terjadi di Amerika Serikat, pada tanggal 20 April 1999, dua siswa, Dylan
Klebold (18 tahun) dan Eric Harris (17 tahun), melakukan penembakan secara
brutal dengan senapan mesin pada jam sekolah di Sekolah Menengah Atas
Columbine, Littleton, Colorado, Amerika Serikat. Bergaya koboi, kedua remaja
ini menembakkan peluru dari senapan mesinnya di kantin, di ruang kelas, lorong
koridor, dan teras depan sekolah. 12 siswa dan seorang guru tewas terbunuh.
Lebih dari 20 orang luka-luka. Kedua pelaku pun bunuh diri dengan menembak diri
usai serangan membabi buta. Pembantaian ala koboi itu terjadi kembali
berkali-kali di negeri paman Sam itu pada tahun-tahun terakhir ini dan jumlah
korban semakin lebih banyak. Dalam hal ini, maka etika komunikasi diciptakan
agar dapat mendukung pihak yang rentan menjadi korban kekerasan media, tanpa
terjebak bersikap represif.
Tanggung Jawab Media
Pertama, media harus menyajikan
“pemberitaan yang benar, komprehensif dan cerdas.” Media dituntut] untuk selalu
akurat, dan tidak berbohong. Fakta harus disajikan sebagai fakta, dan pendapat
harus dikemukakan murni sebagai pendapat. Kriteria kebenaran juga dibedakan
menurut ukuran masyarakat: Masyarakat sederhana dan masyarakat modern.
Kedua, media harus berperan sebagai
forum pertukaran pendapat, komentar dan kritik. Karenanya, media tak hanya
berfungsi sebagai sumber informasi melainkan juga forum penyelesaian masalah.
Setiap masalah yang menjadi urusan publik dan berhubungan dengan publik
disodorkan oleh media, untuk kemudian dibahas bersama dan dicarikan jalan
keluar.
Ketiga, media harus menyajikan gambaran
khas dari setiap kelompok masyarakat. Syarat ini menuntut media untuk memahami
karakteristik dan juga kondisi semua kelompok di masyarakat tanpa terjebak pada
stereotipe. Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya konflik sosial di
masyarakat terkait dengan isi berita yang disajikan.
Keempat, media harus selalu menyajikan
dan menjelaskan tujuan dan nilai-nilai masyarakat. Ini tidak berarti media
harus mendramatisir pemberitaannya, melainkan berusaha mengaitkan
suatuperistiwa dengan hakikat makna keberadaan masyarakat dalam hal-hal yang
harus diraih. Hal ini karena media merupakan instrumen pendidik masyarakat
sehingga media harus “memikul tanggung jawab pendidik dalam memaparkan segala
sesuatu dengan mengaitkannya ke tujuan dasar masyarakat.”
Kelima, media “harus membuka akses ke
berbagai sumber informasi.”Masyarakat industri modern membutuhkan jauh lebih
banyak ketimbang di masa sebelumnya. Alasan yang dikemukakan adalah dengan
tersebarnya informasi akan memudahkan pemerintah menjalankan tugasnnya. Lewat
informasi, sebenarnya media membantu pemerintah menyelesaikan berbagai
persoalan yang terjadi dalam masyarakat.
Referensi
1.
^ a b c d e f Komala, Lukiati. 2009. Ilmu
Komunikasi: Perspektif, Proses, dan Konteks. Bandung: Widya Padjadjaran
2.
^ a b c Mulyana, Deddy Prof. Imu Komunikasi
Suatu Pengantar. PT Remaja Rosdakarya. 2007
3.
^ a b c d e Rohim,Syaiful.2009. Teori Komunikasi:
Perspektif,Ragam, & Aplikasi. Jakarta: Rineka Cipta
4.
^ a b West, Richard & Lynn H. Turner. 2007.
Introducing Communication Theory. Third Edition. Singapore: The McGrow Hill
companies.
5.
^ a b c (Indonesia) Larry Gonick, Kartun (non)
Komunikasi, guna dan salah guna informasi dalam dunia modern. Kepustakaan
Populer Gramedia, Juli 2007. (diterjemahkan dari Guide to (non) Communication
HarperClollins Publisher, Inc copyright 1993. ISBN 978-979-9100-75-7
6.
^ a b c Mulyana, Deddy. 2007. Ilmu Komunikasi
Suatu Pengantar. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
7.
^ Wiryanto,Dr. 2004. Pengantar Ilmu Komunikasi.
Jilid I. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Selasa, 25 Oktober 2016
Pers Indonesia
Pengertian Pers
Asal kata jurnalistik itu sendiri adalah Journal atau Du Jour yang berarti hari, di mana segala berita atau warga sehari termuat dalam lembaran yang tercetak. Karenanya kemajuan teknologi sehingga ditemukan alat percetakan surat kabar dengan sistem silinder (rotasi), maka istilah pers muncul. Secara etimologis, katapersdalam bahasa Belanda, atauperssdalam bahasa Inggris, berasal dari bahasa Latin, yaitupressaredari katapremereyang berarti tekan atau cetak.Dalam pengertian umum, hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan I.Taufik dalam bukunyaSejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia.Menurutnya, pers adalah suatu alat yang terdiri dari dua lembar besi atau baja yang di antara kedua lembar tersebut dapat diletakkan suatu barang (kertas), sehingga apa yang hendak ditulis atau digambar akan tampak pada kertas tersebut dengan cara menekannya.
DalamEnsiklopedia Nasional Indonesia jilid 13disebutkan bahwa pers memiliki dua arti, yaitu arti luas da arti sempit. Dalam arti luas, pers adalah seluruh media baik elektronik maupun cetak yang menyampaikan laporan dalam bentuk fakta, ulasan, laporan, dan gambar kepada masyarakat luas secara regular. Dalam arti sempit, pers hanya terbatas media cetak seperti surat kabar harian, surat kabar mingguan, bulletin dan majalah.
Secara yuridis formal, pengertian pers disebutkan dalam pasal 1 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang pers yang menjelaskan bahwa “pers adalah lembaga sosila dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, suara dan gambar, data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis jalur yang tersedia”.
Fungsi Pers
Dalam bab II pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers disebutkan bahwa “Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.” Sedangkan pada ayat (2) disebutkan bahwa, “Pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Empat fungsi pers secara lebih jelas sebagai berikut :
1. Informasi (to inform) Fungsi Pers sebagai media informasi adalah sarana untuk menyampaikan informasi secepatnya kepada masyarakat luas. Berbagai keinginan, aspirasi, pendapat, sikap, perasaan manusia bisa disebarkan melalui pers. Penyampaian informasi tersebut dengan ketentuan bahwa informasi yang disampaikan harus memenuhi kriteria dasar yaitu aktual, akurat, faktual, menarik, penting benar, lengkap, jelas, jujur, adil, berimbang, relevan, bermanfaat, dan etis.
2. Pendidikan (to educated) Fungsi penidikan ini antara lain membedakan pers sebagai lembaga kemasyarakatan dengan lembaga kemasyarakatan yang lain. Sebagai lembaga ekonomi, pers memang dituntut berorientasi komersial untuk memperoleh keuntungan finansial. Pers sebagai media pendidikan ini mencakup semua sektor kehidupan baik ekonomi, politik, sosial, maupun budaya. Pers memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pendidikan politik sehingga masyarakat memahami model Pilkada yang baru kali pertama digelar.
3. Hiburan (to entertaint) Sebagai media hiburan, pers harus mampu memerankan dirinya sebagai wahana rekreasi yang menyenangkan sekaligus yang menyehatkan bagi semua lapisan masyarakat. Hiburan disini bukan dalam arti menyajikan tulisan-tulisan atau informasi-informasi mengenai jnis-jenis hiburan yang disenangi masyarakat. Akan tetapi menghibur dalam arti menarik pembaca dengan menyuguhkan hal-hal yang ringan di antara sekian banyak informasi berita yang berat dan serius.
4. Kontrol Sosial (Social control) Pers sebagai alat kontrol sosial adalah menyampaikan (memberitakan) peristiwa buruk, keadaan yang tidak pada tempatnya dan ihwal yang menyalahi aturan, supaya peristiwa buruk tersebut tidak terulang lagi. Selain itu kesadaran berbuat baik serta mentaati peraturan semakin inggi, Hal ini juga demin menegakkan kebenaran dan keadilan. Dengan fungsi kontrol sosial yang dimilikinya tersebut pers disebut sebagai institusi sosial yang tak pernah tidur.
Pers
Pada Orde Lama
Orde lama berjalan antara tahun 1945-1966. Pers orde lama dimulai ketika
Indonesia merdeka. Wartawan Indonesia mengambil alih percetakan-percetakan
asing dan mulai menerbitkan surat kabarnya sendiri. Tidak bertahan beberapa
lama, Belanda kembali dan ingin kembali menjajah sehingga surat kabar dalam
negeri harus terasing dengan surat kabar Belanda yang melakukan propaganda
pemberitaan agar masyarakat mau kembali kepada masa Pemerintahan Belanda.
Indonesia berhasil mempertahankan kemerdekaannya, dan memilih menjalankan
demokrasi liberal. Dalam masa ini, pers memiliki kebebasan untuk menerbitkan
surat kabar sesuai dengan aliran atau sesuai partai politik yang didukung
(kurang lebih sama dengan apa yang dimiliki pers saat ini).
Menyusul ketegangan yang terjadi dalam pemerintahan, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang kemudian menjadi akhir dari kebebasan pers. Dimulai dari itu, Indonesia menganut demokrasi terpimpin. Sistem otoriter tersebut kemudian memaksa pers untuk tunduk pada pemerintahan. Segala aktivitas dan pemberitaan yang dilakukan oleh pers harus melalui sensor. Bahkan setiap Pers harus memperoleh SIT atau Surat Ijin Terbit dari pemerintah.
Pemberedelan beberapa surat kabar dilakukan oleh pemerintah setelah peringatan yang diberikan oleh menteri penerangan, Maladi. Pemberedelan dilakukan bukan hanya kepada surat kabar asing namun juga surat kabar dalam negeri. Pers yang ingin tetap bertahan harus mau menjadi alat pemerintah untuk menggerakkan massa dan mengikuti kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Tidak hanya media pers surat kabar, bahkan media pers televisi yang saat itu hanya ada TVRI bahkan diperalat pemerintah dan menjadi sarana komunikasi politik yang dikuasai pemerintah. Pers yang awalnya adalah pers perjuangkan yang melawan pemerintahan Belanda ( penjajah ) beralih menjadi pers simpatisan yang cenderung menjadi pendukung dari partai-partai politik tertentu.
Pers
Pada Orde Baru
Pers pada masa orde baru dimulai ketika pemerintahan Presiden Soeharto
(1966-1998). Dari sistem otoriter (paham demokrasi terpimpin) pemerintahan
Presiden Soekarno, Presiden Soeharto membawa Indonesia kepada sistem Demokrasi
pancasila. Pers Indonesia disebut sebagai pers pancasia, yaitu pers yang
orientasi, sikap, dan tingkah lakunya didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan
UUD 1945. Hakekat pers Pancasila adalah pers yang sehat, pers yang bebas dan
bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang
benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat, dan kontrol sosial yang
konstruktif.
Sama halnya dengan pemerintahan orde lama, kebebasan pers pada masa orde baru juga terjadi beberapa waktu saja menyusul terjadinya insiden ‘Malari’ atau Lima belas januari 1974. Pers dalam masa orde baru kehilangan identitas sebagai media independen yang bebas berpendapat dan menyampaikan informasi. Dunia pers dikekang dan mendapat tekanan dari segala aspek. Pers memutuskan terus mengikuti permainan politik pada jaman itu, kemudian banyak media massa yang mempublikasikan tulisan-tulisan berisi kritik terhadap pemerintah beserta keburukan pemerintah, lantas pada tahun 1994 banyak media yang diberedel oleh pemerintah. Tempo adalah majalah satu-satunya yang berjuang dan terus melawan pemerintah orde baru melalui publikasi tulisan-tulisan. Pemerintah memegang kendali seluruh aspek, terutama dalam bidang pers, bahkan tidak ada bedanya dengan pemerintahan otoriter Presiden Soekarno. Pada masa orde baru, juga ada SIUPP yaitu Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers ( sama halnya SIT pada kepemimpinan Soekarno), tujuannya adalah agar pemerintah dapat mengontrol secara penuh keberadaan media pers. Dewan pers pada masa orde baru difungsikan oleh pemerintah untuk melindungi kepentingan pemerintah dan konglmerat saja, bukan melindungi insan pers dan masyarakat.
Pers
Pada Reformasi

Menyadari betapa kuat pengaruh
pers dalam menggerakkan massa melalui tulisan dan pemberitaan, pada masa
reformasi (setelah jatuhnya pemerintahan Presiden soeharto) tuntutan akan
kebebasan pers disuarakan. Kemudian dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
pers. Di dalam Undang-undang yang menyangkut kebebasan pers, tidak ada lagi
penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran pada pers nasional. Setelah
itu terjadilah booming penerbitan
media massa di seluruh wilayah Indonesia yang telah menghasilkan potret dunia
penerbitan, namun kebebasan pers menjadi melebar. Jumlah yang terus bertambah,
pers penerbitan tidak bisa dikendalikan, pasarlah yang menentukan pers mana
yang akan bertahan.
Tantangan baru yang harus dihadapi pers pada era reformasi ini adalah menjadi insan pers yang independen atau menjadi alat kepentingan elite politik. mudah saja dapat kita lihat dengan jelas contohnya, berorientasi kepada partai mana media televisi Merah, Media berlambang garuda, atau group-group media besar lainnya, serta keterkaitan pemilik media dengan satu partai politik tertentu? Tentu saja hal ini berpengaruh dalam obyektivitas penyampaian berita dan mengancam berlangsungnya demokrasi. Pemilik media akan menentukan segalanya termasuk berita apa yang akan dipublikasikan hingga orang yang akan dipekerjakan dan dipecat. Orientasi media tentu akan mengarah kepada kepentingan politik dan pribadi.
Sumber :
1. Tim LSPP. Media Sadar Publik, Jakarta : Lembaga Studi dan Pembangunan, 2005
2. Marcydreamcatcher.bogspot.com/2011/12/kebebasan-pers-orede-lama-dan-etika.html
3.
3. David T. Hill. The Press In Indonesia
New Order. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/auliaulya/pers-indonesia-dari-masa-ke-masa_5517f336a333118107b6615d
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/auliaulya/pers-indonesia-dari-masa-ke-masa_5517f336a333118107b6615d
Langganan:
Postingan (Atom)






