Rabu, 26 Oktober 2016

HUKUM ETIKA



Apa yang dimaksud dengan hukum?
 perangkat peraturan Dibuat oleh penguasa Bentuknya bisa tertulis dan bisa tidak tertulis Bersifat memaksa, Ada sanksi bagi pelanggarnya. Ditujukan bagi aspek perilaku manusia. Bertujuan menciptakan keamanan, ketertiban dan keadilan.
Apa pengertian hukum dan konteks komunikasi?
·         Dimana ada hukum maka disitu ada masyarakat (dalam bahasa Latin: “Ubi ius ubi societas” atau sebaliknya
·         Dalam konteks komunikasi : Tidak ada hukum seandainya tidak ada proses penyampaian pesan antar manusia (“Ubi communication ubi ius.”
·         Menurut A. Muis : hubungan antara komunikasi dengan hukum menghasilkan dua pengertian, yaitu komunikasi dan hukum komunikasi.

Apa yang dimaksud dengan etika?
·         Etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu, Ethikos (moral) dan Ethos (karakter).
·         Sebagai upaya manusia menilai dan memutuskan suatu perbuatan atau sikap mana yang baik dan buruk atau mana yang salah dan mana yang benar.
·         Sebagai kata hati

Apa yang dimaksud dengan komunikasi?
·         Proses seseorang atau beberapa orang, organisasi dalam menggunakan informasi agar terhubung dengan lingkungan dan orang lain.
·         Komunikasi dapat dilakukan secara lisan, verbal, non verbal sepertio gerak-gerik badan, menunjukkan sikap tertentu (senyum/ menggelengkan kepala)
·         Harus dimengerti satu dengan yang lain

Bagaimana pengaturan etika pada umumnya?
·         Dibuat oleh lembaga profesi
·         Jelas pemberian sanksi
·         Ditetapkan siapa yang menilai dan menjatuhkan sanksi

Apa perbedaan dan persamaan antara hukum dengan kode etik?
Perbedaan :
·         Dari segi sifat :  Hukum : Bersifat publik, memaksa, termasuk terhadap fisik, dan dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga sedangkan Kod etik : Bersifat moral, mengatur, tidak fisik, dan tidak dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga
·         Dari segi jangkauan : Hukum : mengikat semua warga Negara, sedangkan Kode etik : ruang lingkup terbatas.
·         Dari segi prosedur : Hukum : harus dibuat oleh organ Negara, prosudural ketat, dilaksanakan dan di awasi oleh Negara, sedangkan Kode etik : Di buat oleh organisasi tertentu, diawasi dan dlaksanakan oleh Dewan Kehormatan.
·         Dari segi tujuan : Hukum : untuk menjaga dan memelihara ketertiban dan memelihara Ketertiban dan keamanan, sedangkan Kode etik : menegakkan martabat profesi
Persamaan :
·         Keduanya sama-sama mengatur tentang perbuatan manusia supaya tercipta ketertiban dan  keharmonisan dalam masyarakat serta meningkatkan profesionalisme seseorang dalam melakukan tugas yang diembannya.
·         Mengabdi untuk kepentingan bangsa dan Negara, memperhatikan keselamatan dan keamanan bangsa dan memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa.

Jenis-jenis sanksi atas pelanggaran kode etik :
·         Peringatan biasa
·         peringatan keras
·         skorsing
·         Pemecatan
f
Siapa yang berhak memberikan sanksi atas pelanggaran kode etik?
·         Badan Kehormatan
·         Dewan Kehormatan
·         Majelis kode etik
·         Propam
·         Lembaga pengawasan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar