Apa yang dimaksud dengan
hukum?
perangkat peraturan Dibuat oleh penguasa Bentuknya
bisa tertulis dan bisa tidak tertulis Bersifat memaksa, Ada sanksi bagi
pelanggarnya. Ditujukan bagi aspek perilaku manusia. Bertujuan menciptakan
keamanan, ketertiban dan keadilan.
Apa pengertian hukum dan
konteks komunikasi?
·
Dimana
ada hukum maka disitu ada masyarakat (dalam bahasa Latin: “Ubi ius ubi
societas” atau sebaliknya
·
Dalam
konteks komunikasi : Tidak ada hukum seandainya tidak ada proses penyampaian
pesan antar manusia (“Ubi communication ubi ius.”
·
Menurut
A. Muis : hubungan antara komunikasi dengan hukum menghasilkan dua pengertian,
yaitu komunikasi dan hukum komunikasi.
Apa yang dimaksud dengan
etika?
·
Etika
berasal dari bahasa Yunani, yaitu, Ethikos (moral) dan Ethos (karakter).
·
Sebagai
upaya manusia menilai dan memutuskan suatu perbuatan atau sikap mana yang baik
dan buruk atau mana yang salah dan mana yang benar.
·
Sebagai
kata hati
Apa yang dimaksud dengan
komunikasi?
·
Proses
seseorang atau beberapa orang, organisasi dalam menggunakan informasi agar
terhubung dengan lingkungan dan orang lain.
·
Komunikasi
dapat dilakukan secara lisan, verbal, non verbal sepertio gerak-gerik badan,
menunjukkan sikap tertentu (senyum/ menggelengkan kepala)
·
Harus
dimengerti satu dengan yang lain
Bagaimana pengaturan
etika pada umumnya?
·
Dibuat
oleh lembaga profesi
·
Jelas
pemberian sanksi
·
Ditetapkan
siapa yang menilai dan menjatuhkan sanksi
Apa perbedaan dan
persamaan antara hukum dengan kode etik?
Perbedaan :
·
Dari
segi sifat : Hukum : Bersifat publik,
memaksa, termasuk terhadap fisik, dan dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga
sedangkan Kod etik : Bersifat moral, mengatur, tidak fisik, dan tidak dapat
dilaksanakan oleh pihak ketiga
·
Dari
segi jangkauan : Hukum : mengikat semua warga Negara, sedangkan Kode etik :
ruang lingkup terbatas.
·
Dari
segi prosedur : Hukum : harus dibuat oleh organ Negara, prosudural ketat,
dilaksanakan dan di awasi oleh Negara, sedangkan Kode etik : Di buat oleh
organisasi tertentu, diawasi dan dlaksanakan oleh Dewan Kehormatan.
·
Dari
segi tujuan : Hukum : untuk menjaga dan memelihara ketertiban dan memelihara
Ketertiban dan keamanan, sedangkan Kode etik : menegakkan martabat profesi
Persamaan :
·
Keduanya
sama-sama mengatur tentang perbuatan manusia supaya tercipta ketertiban dan keharmonisan dalam masyarakat serta
meningkatkan profesionalisme seseorang dalam melakukan tugas yang diembannya.
·
Mengabdi
untuk kepentingan bangsa dan Negara, memperhatikan keselamatan dan keamanan
bangsa dan memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa.
Jenis-jenis sanksi atas
pelanggaran kode etik :
·
Peringatan
biasa
·
peringatan
keras
·
skorsing
·
Pemecatan
f
Siapa yang berhak memberikan sanksi atas
pelanggaran kode etik?
·
Badan
Kehormatan
·
Dewan
Kehormatan
·
Majelis
kode etik
·
Propam
·
Lembaga
pengawasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar