Hukum Komunikasi
Ada pepatah dalam bahasa latin yang berbunyi ‘Ubi ius Societas” artinya di mana ada hukum di situ ada masyarakat. Dalam konteks ilmu komunikasi pepatah itu berbunyi “Ubi Comunication ubi ius” artinya tidak ada hukum seandainya tidak ada proses penyampaian pesan antar manusia (komunikasi).
Kalau kita merujuk pada pengertian hukum berdasarkan etimologi bahasa arab tersebut maka, hukum dalam konteks ilmu komunikasi diartikan undang-undang atau peraturan yang dihasilkan dari proses musyawarah wakil rakyat yang ditujukan untuk mengatur proses penyamaian pesan antar manusia. Di sini kita kemudian mengenal UU Pers, UU penyiaran, UU perfilman dll.
Menurut A. Muis hubungan antara komunikasi dan hukum menghasilkan dua pengertian yakni komunikasi hukum dan hukum komunikasi. Komunikasi hukum adalah mempelajari komunikasi dan hukum secara imperatif normatif. Dalam komteks ini undang-undang, peraturan, dan yurispudensi adalah proses penyampaian pesan (komunikasi dan informasi) kepada masyarakat dengan tujuan memaksa perilaku tertentu sesuai kaidah hukum itu sendiri. Pengertian ini merujuk pada pengertian hukum berdasarkan etimologis tersebut di atas.
Sedangkan hukum komunikasi adalah akibat-akibat hukum yang muncul dari proses penyampaian pesan antar manusia. Yang termasuk dalam pengertian ini misalnya, pencemaran nama baik melalui media massa, penghinaan terhadap kepala negara melalui media massa, dan lain-lain. (A. Muis, Kontroversi sekitar kebebasan pers, Mario Grafika, 1996).
Dengan mengetahui Hukum komunikasi kita dapat mengetahui batas-batas yang di bolehkan dalam komunikasi, kita dapat lebih selektif, santun dan berhati-hati saat menyampaikan sesuatu di media. Tidak hanya untuk meningkatkan efektivitas pesan yang akan kita sampaikan, tetapi juga agart tidak menyinggung orang lain. Selain itu kita juga dapat mengetahui bagaimana seandainya kita mengalami pencemaran nama baik.
Hukum komunikasi adalah hukum yang mengatur kebebasan dan tanggung jawab antara manusia dalam proses penyampaian pesan baik secara langsung ( non media ) dan atau secara tidak langsung ( dengan media cetak maupun technology elektromagnetik /telekomunikasi )
Tujuannya Agar Hak asasi dan kemerdekaan setiap orang dalam melakukan interaksi social atau berkomunikasi dapat berlangsung dengan aman dan penuh tanggung jawab , maka diperlukan adanya suatu aturan-aturan yang mengaturnya agar proses penyampaian pesan antara manusia dapat berjalan dengan baik dan benar demi mewujudkan rasa keadilan, ketertiban, kedamaian dan keamanan sebagai bentuk dari demokrasi .
Hukum Media adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban para praktisi ( journalist, broadcaster, editor, produser, atau siapapun juga yang mempublikasikan suatu pesan/berita ) atau lebih kepada bagaimana hokum mengatur manusia menggunakan media dalam mengomunikasikan gagasan dan karya ciptanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar