Selasa, 25 Oktober 2016

Jasa Penyiaran



Untuk menyebar luaskan info dan hiburan jkepada seluruh masyarakat Indonesia. Selain media cetak adalah media penyiaran lembaga. Media penyiaran dibagi dalam
Bagian Ketiga
Jasa Penyiaran
Pasal 13
  1. Jasa penyiaran terdiri atas:
    1. jasa penyiaran radio; dan
    2. jasa penyiaran televisi.
  2. Jasa penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselengga-rakan oleh:
    1. Lembaga Penyiaran Publik;
    2. Lembaga Penyiaran Swasta;
    3. Lembaga Penyiaran Komunitas; dan
    4. Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Bagian Keempat
Lembaga Penyiaran Publik 

Pasal 14
  1. Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
  2. Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia yang stasiun pusat penyiarannya berada di ibukota Negara Republik Indonesia.
  3. Di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dapat didirikan Lembaga Penyiaran Publik lokal.
  4. Dewan pengawas dan dewan direksi Lembaga Penyiaran Publik dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Dewan pengawas ditetapkan oleh Presiden bagi Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; atau oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota bagi Lembaga Penyiaran Publik lokal atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat.
  6. Jumlah anggota dewan pengawas bagi Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia sebanyak 5 (lima) orang dan dewan pengawas bagi Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebanyak 3 (tiga) orang.
  7. Dewan direksi diangkat dan ditetapkan oleh dewan pengawas.
  8. Dewan pengawas dan dewan direksi Lembaga Penyiaran Publik mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
  9. Lembaga Penyiaran Publik di tingkat pusat diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik di tingkat daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  10. Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyiaran Publik disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
Pasal 15
  1. Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Publik berasal dari:
    1. iuran penyiaran;
    2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    3. sumbangan masyarakat;
    4. siaran iklan; dan
    5. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
  2. Setiap akhir tahun anggaran, Lembaga Penyiaran Publik wajib membuat laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya diumumkan melalui media massa.
Bagian Kelima
Lembaga Penyiaran Swasta

Pasal 16
  1. Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
  2. Warga negara asing dilarang menjadi pengurus Lembaga Penyiaran Swasta, kecuali untuk bidang keuangan dan bidang teknik.
Pasal 17
  1. Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) didirikan dengan modal awal yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
  2. Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham.
  3. Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan.
Pasal 18
  1. Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi.
  2. Kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio dan Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi, antara Lembaga Penyiaran Swasta dan perusahaan media cetak, serta antara Lembaga Penyiaran Swasta dan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran lainnya, baik langsung maupun tidak langsung, dibatasi.
  3. Pengaturan jumlah dan cakupan wilayah siaran lokal, regional, dan nasional, baik untuk jasa penyiaran radio maupun jasa penyiaran televisi, disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan kepemilikan dan penguasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pembatasan kepemilikan silang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
Pasal 19
Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Swasta diperoleh dari:
  1. siaran iklan; dan/atau
  2. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
Pasal 20
Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing-masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran.
Bagian Keenam
Lembaga Penyiaran Komunitas

Pasal 21
  1. Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
  2. Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan:
    1. tidak untuk mencari laba atau keuntungan atau tidak merupakan bagian perusahaan yang mencari keuntungan semata; dan
    2. untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan, dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan, dan informasi yang menggam-barkan identitas bangsa.
  3. Lembaga Penyiaran Komunitas merupakan komunitas nonpartisan yang keberadaan organisasinya:
    1. tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional;
    2. tidak terkait dengan organisasi terlarang; dan
    3. tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu.
Pasal 22
  1. Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan atas biaya yang diperoleh dari kontribusi komunitas tertentu dan menjadi milik komunitas tersebut.
  2. Lembaga Penyiaran Komunitas dapat memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 23
  1. Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang menerima bantuan dana awal mendirikan dan dana operasional dari pihak asing.
  2. Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat.
Pasal 24
  1. Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat kode etik dan tata tertib untuk diketahui oleh komunitas dan masyarakat lainnya.
  2. Dalam hal terjadi pengaduan dari komunitas atau masyarakat lain terhadap pelanggaran kode etik dan/atau tata tertib, Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melakukan tindakan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.
Bagian Ketujuh
Lembaga Penyiaran Berlangganan

Pasal 25
  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.
  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multi-media, atau media informasi lainnya.
Pasal 26
  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas:
    1. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit;
    2. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel; dan
    3. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial.
  2. (2) Dalam menyelenggarakan siarannya, Lembaga Penyiaran Ber-langganan harus:
    1. melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan;
    2. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta; dan
    3. menyediakan 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) siaran produksi luar negeri paling sedikit 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri.
  3. (3) Pembiayaan Lembaga Penyiaran Berlangganan berasal dari:
    1. iuran berlangganan; dan
    2. usaha lain yang sah dan terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
Pasal 27
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di wilayah Negara Republik Indonesia;
  2. memiliki stasiun pengendali siaran yang berlokasi di Indonesia;
  3. memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia;
  4. menggunakan satelit yang mempunyai landing right di Indonesia; dan
  5. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
Pasal 28
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dan melalui terestrial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dan huruf c, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai dengan izin yang diberikan; dan
  2. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
Pasal 29
  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (7), Pasal 34 ayat (4) dan ayat (5) berlaku pula bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) disusun oleh KPI bersama Pemerintah.

BAB III : Penyelenggaraan Penyiaran
Pasal 6 ayat 3.
Dalam sistim penyiaran nasional terdapat lembaga-lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan Nasional dan Lokal.

PENGERTIAN STASIUN BERJARINGAN.
1.   Industri Penyiaran yang bekerjasama dengan stasiun daerah dalam bentuk PROGRAM.
2.   Stasiun jaringan harus membentuk pusat jaringan penyiaran dan tidak harus berkedudukan di ibu kota.
3.   Stasiun jaringan wajib menyiarkan program lokal minimal 10%

Pasal 13:PENYELENGGARA PENYIARAN
I  . LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK.
a.   RRI dan TVRI => Didirikan oleh Negara dan dibiayai APBN,independen,tidak komersial,pelayanan untuk masyarakat.
b.   Stasiun pusat berada di ibukota Negara.
c.   Memiliki Dewan Pengawas 5 orang di pusat dan 3 orang didaerah.
d.   Dewan Pengawas dipilih DPR dan ditetapkan Presiden.
e.   Dewan Pengawas memilih Direksi.
f.    Dewan Pengawas diawasi oleh DPR.
g.   Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik, 1x setahun.

II. LEMBAGA PENYIARAN SUWASTA (LPS).
Pasal 16.
a.   Bersifat komersial,berbadan hukum yang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio dan televisi.
b.   Tidak diperbolehkan warga negara asing menjadi pengurus,kecuali untuk bidang keuangan dan teknik

Pasal 17.
a.   Modal awal 100 % dimiliki WNI.
b.   Untuk pengembangan hanya diperbolehkan modal asing sebesar 20% dari seluruh modal yang dimiliki 2 orang pemegang saham.
c.   Karyawan wajib diberikan untuk memiliki saham.

Pasal 20.
LPS – Radio dan Televisi,masing-masing hanya dapat menyenggarakan 1(satu) siaran dengan 1(satu)saluran siaran pada 1(satu) cakupan wilayah siaran.
Pasal 21- LPK (Lembaga Penyiaran Komunitas).
a.  Tidak komersial ,jangkauan siaran 2,5 km dan daya pancar 50 watt.
b.  Tujuan siaran untuk mendidik masyarakat.
c.  Tidak terkait dengan organisasi terlarang,tidak kepentingan propaganda.
d.  Didirikan atas kontribusi masyarakat.

Pasal 26-LPB (Lembaga Penyiaran Berlangganan)
a.   Melalui satelit,Kabel dan Teresterial.
b.   Harus ada sensor internal.
c.   10% dari kapasitas kanal saluran diberikan ke LPP dan LPS.
d.   kanal untuk produksi 1dalam negeri dan 10 siaran produksi luar
     negeri.
e.   Melalui satelit,jangkauan siaranya mencakup seluruh wilayah
f.    Stasiun pengendali di wilayah Indonesia.
g.   Stasiun pemancar ke satelit berada di Indonesia.
h.   Landing right harus di Indonesia.
i.    Menjamin siaranya dapat diterima oleh pelanggan.

Pasal 28: LPB- Kabel.
a.   Izin Penyelenggaraan hanya di 1 daerah.
b.   Wajib memasang Parental Lock.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar